Kristina Penuhi Panggilan Pengadilan Tipikor
Jadi Saksi untuk Al Amin Nasution
Jumat, 28 November 2008 – 12:57 WIB
Sementara Al Amin datang lebih dulu dari Kristina dan Silvia. Amin sudah berada di gedung Tipikor sekitar pukul 08.55 Wib dibawa mobil tahanan. Persidangan yang dijadwal pukul 09.00 Wib itu molor karena masih ada seorang saksi yang ditunggu. Sidang baru dimulai sekitar pukul 09.47 Wib.
Baca Juga:
Kehadiran Kristina dan Silvia untuk menjadi saksi Al Amin dalam kasus dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang Banyuasin, Sumatera Selatan untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional Tanjung Api Api (TAA).
Jaksa Penuntut Umum KPK menduga Al Amin menerima Rp75 juta itu terkait TAA. Didakwa oleh JPU bahwa mandiri travel cek itu diberikan kepada Kristina, dan dicairkan oleh Silvia, adik Kristina.(gus/jpnn)
JAKARTA - Penyanyi dangdut Kristina Iswandari akhirnya datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan