Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Guru madrasah non-PNS akan menerima dana insentif sebesar Rp 300 ribu akhir September 2021.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Muhammad Zain menjelaskan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
"Validasi data guru penerima dana insentif ini dilakukan hati-hati agar penyalurannya tepat sasaran," terang Muhammad Zain kepada JPNN.com, Rabu (8/9).
Adapun kriterian guru madrasah non-PNS penerima dana insentif dari kemenag adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
Berikut ini kriteria guru madrasah non-PNS yang berhak mendapatkan dana insentif kemenag.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan
- Kemenag Dorong Hutan Wakaf sebagai Solusi Ekologi dan Ekonomi Umat