Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Guru madrasah non-PNS akan menerima dana insentif sebesar Rp 300 ribu akhir September 2021.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Muhammad Zain menjelaskan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
"Validasi data guru penerima dana insentif ini dilakukan hati-hati agar penyalurannya tepat sasaran," terang Muhammad Zain kepada JPNN.com, Rabu (8/9).
Adapun kriterian guru madrasah non-PNS penerima dana insentif dari kemenag adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
Berikut ini kriteria guru madrasah non-PNS yang berhak mendapatkan dana insentif kemenag.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas