Kriteria Individu yang Tidak Boleh Ikut Program Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta
![Kriteria Individu yang Tidak Boleh Ikut Program Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/05/03/IMG_20210503_152315.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021.
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, terkait persyaratan, warga wajib memiliki KTP DKI Jakarta atau surat keterangan berdomisili/bekerja di Ibu Kota.
Selanjutnya vaksinasi dapat dilakukan di puskesmas, RSUD atau fasilitas kesehatan lainnya di Jakarta sesuai domisili atau lokasi tempat kerja terdekat.
Untuk mendapatkan jadwal vaksinasi, fasilitas pelayanan kesehatan mewajibkan warga untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Warga bisa mendaftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI atau lama corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Berikut kriteria individu yang tidak boleh ikut program vaksinasi warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas:
1. Orang yang sedang sakit
2. Orang dengan komorbid yang tidak terkontrol
3. Individu berusia di bawah 18 tahun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021, simak selengkapnya.
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Ada Diskon Hingga 20 Persen untuk Pelayanan Kesehatan di inHarmony Tower
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan