Kriteria Individu yang Tidak Boleh Ikut Program Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021.
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, terkait persyaratan, warga wajib memiliki KTP DKI Jakarta atau surat keterangan berdomisili/bekerja di Ibu Kota.
Selanjutnya vaksinasi dapat dilakukan di puskesmas, RSUD atau fasilitas kesehatan lainnya di Jakarta sesuai domisili atau lokasi tempat kerja terdekat.
Untuk mendapatkan jadwal vaksinasi, fasilitas pelayanan kesehatan mewajibkan warga untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Warga bisa mendaftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI atau lama corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Berikut kriteria individu yang tidak boleh ikut program vaksinasi warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas:
1. Orang yang sedang sakit
2. Orang dengan komorbid yang tidak terkontrol
3. Individu berusia di bawah 18 tahun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021, simak selengkapnya.
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi