Kriteria Menentukan Wilayah PSBB, Permohonan Ditujukan ke Siapa?
Senin, 06 April 2020 – 11:54 WIB

Warga memutar kendaraannya saat akan melintas di depan pembatas dengan spanduk imbauan penutupan akses jalan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (5/4/). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
"PSBB lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan, tetapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum, tentunya dengan instansi berwenang sesuai UU yang berlaku," kata dia.
Oscar berharap pelaksanaan PSBB bisa memutus rantai penularan dari hulunya, dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang.
Namun, tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dengan indikasi penyebaran yang tinggi.
"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya. (antara/jpnn)
PSBB berbeda dengan karantina wilayah, tetapi bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Della Surya