Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa pemerintah akan memberikan tambahan atau bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu per bulan, kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Tambahan Rp 600 per bulan selama empat bulan itu untuk memperkuat daya beli di tengah pandemi virus corona.

Airlangga mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan validasi data.

"Sedang disiapkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, sesuai rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (6/8) seperti dilansir RMCO Rakyat Merdeka.

Menurut Airlangga, stimulus tersebut akan melengkapi program kartu prakerja yang sudah diluncurkan untuk membantu 2,1 juta pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir menambahkan, bantuan ini akan dibagikan kepada 13,8 juta pekerja di Indonesia.

Kriteria pekerjanya adalah bukan PNS dan juga bukan karyawan BUMN.

Pekerja tersebut harus aktif terdaftar di BP Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Ada beberapa kriteria pekerja yang dapat Rp 600 ribu per bulan. Apakah Anda termasuk di dalamnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News