Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur
Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB

Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang pemda menganggarkan dana bansos di APBD Tahun 2012. Di aturan teranyar, yakni Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, bahkan tidak diatur secara jelas kriteria penerima bansos. Masalah sistem penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan bansos itu diserahkan kepada kepala daerah. Permendagri itu memerintahkan agar bansos dibatasi jumlahnya, harus selektif, tidak terus-menerus, serta peruntukan penggunaannya harus jelas. Sifat pemberian juga tidak wajib dan tidak harus dikucurkan setiap tahun.
Di Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2012 itu disebutkan bahwa dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemda dapat menganggarkan pemberian bansos kepada kelompok atau anggota masyarakat.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, aturan terbaru ini akan segera disosialisasiken kepada para sekda seluruh daerah. "Tanggal 5 besok saya undang semua sekda," ujar Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran