Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur
Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang pemda menganggarkan dana bansos di APBD Tahun 2012. Di aturan teranyar, yakni Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, bahkan tidak diatur secara jelas kriteria penerima bansos. Masalah sistem penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan bansos itu diserahkan kepada kepala daerah. Permendagri itu memerintahkan agar bansos dibatasi jumlahnya, harus selektif, tidak terus-menerus, serta peruntukan penggunaannya harus jelas. Sifat pemberian juga tidak wajib dan tidak harus dikucurkan setiap tahun.
Di Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2012 itu disebutkan bahwa dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemda dapat menganggarkan pemberian bansos kepada kelompok atau anggota masyarakat.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, aturan terbaru ini akan segera disosialisasiken kepada para sekda seluruh daerah. "Tanggal 5 besok saya undang semua sekda," ujar Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?