Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur
Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB
Pemda juga diminta agar mempertimbangkan rasionalitas dan kriteria yang jelas dengan memperhatian azas manfaat, keadilan, kepatutan, transparan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas. "Penyediaan anggaran untuk bantuan sosial harus dijabarkan dalam rincian obyek belanja sehingga jelas penerimanya serta tujuan dan sasaran penggunaannya," demikian kalimat di Permendagri itu.
Baca Juga:
Hanya saja, di Permendagri itu tidak menyebutkan angka sebagai batasan, tidak juga menyantumkan kriteria penerima. Aturan itu menyerahkan masalah sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja bansos, kepada kepala daerah, dengan menetapkan peraturan kepala daerah.
Seperti diketahui, masalah bansos sempat dibicarakan secara resmi antara KPK dan mendagri, yang dihadiri para gubernur dan bupati/walikota, di gedung KPK pada 5 April 2011.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, porsi dana bansos di sejumlah daerah jumlahnya cukup besar, tapi tidak jelas penyaluran dan pertanggungjawabannya. Untuk 2010, di seluruh daerah, alokasi pos bansos mencapai Rp48,4 triliun. Namun, tingkat penyelewengannya cukup tinggi. Di 2010 saja KPK menerima 98 pengaduan yang terkait dengan korupsi bansos.
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif
- Polisi Mencekal 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamen BUMN Tinjau Arus Mudik Nataru