Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur
Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB
"Hingga Maret 2011 KPK telah menangani enam perkara terkait penyalahgunaan bantuan sosial. Sedang saat ini ada empat perkara yang kita tangani," ujar Jasin saat itu. Dari hasil kajian tim yang dibentuk KPK, menurut Jasin, disimpulkan bahwa penyaluran dana bansos tidak jelas. Seringkali dana yang diterima oleh berbeda dengan yang tertera di catatan pengeluaran. Selain itu, berdasarkan sample, dari 525 penyaluran bansos, hanya 130 penerima saja yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Jasin meminta mendagri membuat regulasi yang mengatur mekanisme penyaluran bansos. Antara lain harus membuat kriteria penerima, kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban bagi penerimanya, dan sanksi bagi yang tidak membuat laporan. "Aturan harus sudah selesai dalam tiga bulan ke depan," tegas Jasin.
Menanggapi hal itu, kala itu Gamawan mengatakan, di era otonomi daerah, pemerintah tidak boleh membuat aturan yang rigid. "Aturan harus memberi ruang bagi daerah untuk berkreasi," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif