Kriteria Sertifikasi Tak Jelas
Selasa, 31 Januari 2012 – 10:14 WIB
Dikonfirmasi secara terpisah, koordinator lapangan PLPG Dedi Heryadi tidak bisa menjelaskan lebih rinci kriteria penilaian dalam PLPG tersebut. Menurutnya kriteria kelulusan mengacu pada buku acuan. Beberapa di antaranya nilai dari praktik mengajar tidak boleh kurang dari angka 65.
Proses penilaian sendiri menurutnya dilakukan oleh para instruktur yang ditunjuk langsung pemerintah. Mereka yang ditunjuk adalah para dosen dari Unsil, Universitas Galuh Ciamis, dan Uniga (Garut). Hasil penilaian kata dia dimasukkan dalam sebuah program yang menentukan lolos dan tidaknya guru yang bersangkutan.
“Penilaian kelulusan itu kan ada beberapa kriteria yang dipakai. Misalnya hasil workshop, seperti RPP, silabus kemudian ada proposal PTK. Itu semua dinilai oleh instruktur sesuai kriteria yang ada,” katanya.
Saat ini kata dia, untuk angka ketidaklulusan guru dalam PLPG yang dilakukan Unsil berjumlah 22 orang. Selain itu dia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, kata Dedi, ada sebagian guru yang berada di bawah Kementerian Agama mengikuti PLPG di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kota Tasikmalaya.
TASIKMALAYA – Sekitar 35 orang guru madrasah tsanawiah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) se-Priangan Timur mendatangi sekretariat Sertifikasi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut