Kriteria Suara Terbanyak Tidak Langgar UU
![Kriteria Suara Terbanyak Tidak Langgar UU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan menyatakan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut tidak melanggar undang-undang nomer 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum.
‘’Penentuan itu hanya untuk menentukan calon terpilih. Artinya, dalam penentuan calon terpilih, partai yang tidak menerapkan partai terpilihan sebagaimana UU 10 tahun 2008 harus menegaskan bahwa ketentuan itu tidak mengikat kepada semua caleg yang ada di partai yang bersangkutan. Jadi, tidak ada pelanggaran undang-undang,’’ ujar politisi senior dari Partai Golkar kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta Senin (25/8).
Kebijakan itu, lanjut Ferry, hanya berlaku bagi partai yang menerapkan criteria suara terbanyak atau dengan ambang batas di bawah 30 persen. "Karenanya, Parpol harus menegaskan, bawa penerapan kebijakanini tidak akan menjadi beban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya. Dengan demikian, calon dari Parpol tidak bisa menggugat ke KPU sesudah pemilu atau setelah ada perolehan suara Pemilu.
Meski begitu, Ferry menegaskan format UU memang harus dirubah, agar tidak menimbulkan multi tafsir. ‘’ Idealnya memang harus ada revisi terbatas, tapi dengan syarat semua fraksi di DPR RI dan Pemerintah setuju. Jika tidak, cukup dengan penerapan oleh internal Parpol yang menetapkan kebijakan tersebut," kata Ferry.
Karena itu, Ferry mengharapkan agar semua pihak tidak menjadikan hal itu sebagai suatu kontroversi, apalagi jika belum memahami secara mendalam hal-hal mendetil sebagaimana tersurat maupun tersirat di dalam UU tersebut.
"Membaca undang-undang Pemilu itu harus utuh. Ada juga aturan lainnya seperti pada pasal 218 yang mengatur tentang pengunduran diri dengan berbagai alasannya oleh seorang Caleg terpilih," Ferry menegaskan. ( aj /JPNN)
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan menyatakan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025