Kriteria Usia di PPDB Jakarta Melanggar HAM?
"Sementara setiap negara di dunia berpacu mendorong generasi muda tampil dalam persaingan global. Karena itu, mengutamakan usia yang lebih tua sebagai kriteria PPDB dibatalkan saja," pinta Emrus.
Terakhir, mengutamakan usia yang lebih tua sekaligus bukti bahwa Pemda DKI Jakarta belum berpihak penuh terhadap pembangunan sektor pendidikan.
Jika alasan daya tampung sebagai salah satu dasar penentuan kriteria usia yang lebih tua didahulukan, itu tidak rasional.
Emrus mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya mengedepankan pembiayaan pembangunan pendidikan daripada sektor lain.
Contohnya, anggaran puluhan anggota TGUPP, tunjangan dan fasilitas gubernur dan wagub, serta Tunjangan Kenerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta yang sangat fantastis per tahun itu, bisa dialokasikan ke sektor pendidikan.
"Jadi, keterbatasan daya tampung akan selalu dapat dituntaskan selama periode lima tahunan jabatan gubernur. Bukan malah membuat kebijakan yang tidak produktif dalam rangka negara ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang masa produktifnya lebih panjang," tandas Emrus.(fat/jpnn)
Sejumlah syarat dalam PPDB Jakarta berpotensi melanggar HAM dan menghalangi generasi muda berprestasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Putusan MK Bikin PDIP Bisa Berlayar di Pilkada Jakarta, Chandra Singgung Nasib Kaesang Bin Jokowi
- 2 Mahasiswa Gugat Soal Batas Usia di UU Pilkada ke MK
- Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Inilah Pembagian Zonasi PPDB 2024 SMP Kota Tangerang
- Mbak Ita Minta Siswa Tak Lolos PPDB Kota Semarang Jangan Berkecil Hati