Kritik Anggota DPR terhadap Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB

Kritik Anggota DPR terhadap Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB
Orang tua calon siswa mendaftarkan anaknya dalam seleksi PPDB di SDN 010 Batam Kota, Rabu (15/5/2019). Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyambut baik revisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Namun politikus Partai Golkar itu menuturkan supaya revisi tidak hanya terkait dengan kuota penerimaan siswa baru saja.

”Karena yang ramai diprotes soal kuota, yang direvisi jangan soal kuotanya saja,” katanya.

Ferdiansyah menilai ada banyak ketentuan di Permendikbud tersebut yang perlu dievaluasi atau direvisi. Diantaranya soal sanksi yang tertuang dalam pasal 41 Permendikbud 51/2018. Dia menyoroti keberadaan sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

”Tidak bisa serta merta dana BOS dikurangi. Perhitungan dana BOS itu per kepala atau per siswa,” tuturnya. Sederhanya ketika jumlah sisiwa di suatu sekolah negeri ada 400 orang, maka sekolah itu harus menerima dana BOS secara utuh untuk 400 orang.

BACA JUGA: PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa

Ferdiansyah menuturkan Kemendikbud harus bisa mencari sanksi yang tidak mengorbankan siswa atau proses pembelajaran di sekolah. Dia juga menegaskan sanksi pengurangan dana BOS tersebut berpotensi melanggar regulasi di atasnya. Seperti ketentuan di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia juga mengatakan ketentuan terkait rombongan belajar (rombel) berpotensi memicu masalah. Ferdiansyah menuturkan aturan rombel yang ada sekarang begitu kaku.

Dia berharap jika ada kelebihan sekitar dua sampai lima orang anak, sebaiknya ditampung pada rombel yang ada. ”Tinggal nambah meja dan bangku saja di kelas,” tuturnya.

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah tidak setuju dengan ketentuan sanksi di Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News