Kritik Anggota DPR terhadap Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB
Minggu, 23 Juni 2019 – 05:36 WIB
Ferdiansyah menuturkan dengan adanya momentum revisi ini, sebaiknya Kemendikbud melihat persoalan secara utuh. Tidak sebetas tentang protes orangtua terhadap kuota saja. Dia khawatir nanti ada sekolah yang protes karena dana BOS-nya dipotong. Sehingga bisa berdampak pada operasional sekolah.
BACA JUGA: Curiga Ada Manipulasi Surat Keterangan Domisili demi Lolos PPDB Jalur Zonasi
Dia juga mengingatkan ke depan supaya Kemendikbud lebih baik lagi dalam menerbitkan sebuah regulasi. Misalnya dengan melakukan uji publik terlebih dahulu.
Selain itu juga bisa membahas bersama dengan Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan. Sehingga tidak ada lagi kejadian revisi kebijakan seperti saat ini. (han/wan/far)
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah tidak setuju dengan ketentuan sanksi di Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sekolah Diminta Kembalikan Dana Pembelian Seragam yang Mahal
- Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap PPDB 2019
- Siswa hanya 23 Orang, Sekolah Ini Buka PPDB hingga Akhir Bulan Juli
- Jumlah Siswa di Sekolah Ini untuk Satu Rombel Saja Belum Cukup
- Ingat ! Sekolah Tak Boleh Ambil Keuntungan Penjualan Seragam Saat PPDB
- Harga Seragam Sekolah dan Ongkos Jahit Total Rp 3 juta, Wajarkah ?