Kritik Aturan KPU Terkait Pencalegan, Wakil Ketua MPR: Tidak Sejalan dengan Semangat Perempuan
"Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor," bebernya.
Apalagi, diakui Rerie, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit.
"Peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu," kata Rerie.
Ketegasan aturan itu, tambah dia, bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berpendapat PKPU 10/2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Rerie menilai pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak sejalan dengan semangat perempuan meningkatkan keterwakilannya di parlemen
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini