Kritik Jhonlin, Jurnalis Diananta Dipidanakan

Kritik Jhonlin, Jurnalis Diananta Dipidanakan
Aksi solidaritas untuk jurnalis Diananta. Foto: antara

M Arsyad, satu anggota Tim Kuasa Hukum Diananta kembali menegaskan bahwa sekiranya harus juga diadili, maka Nanta mestinya disidangkan di Kabupaten Banjar, bukan di Kotabaru.

"Semua mengikut posisi di mana posisi terdakwa tinggal, kediaman akhir, ditemukan dan ditahan," ujar dia, merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M Yahya terkait kewenangan mengadili disampaikan JPU yang berkeras PN Kotabaru berhak mengadili Nanta.

Kewenangan mengadili juga ada di PN Martapura, selain dari PN Banjarmasin, sebab perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan pada Diananta terjadi di Kabupaten Banjar (locus delicti).

Berita yang menjadi perkara ditulis Nanta di rumahnya yang secara administrasi masuk dalam wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Diananta mewawancarai Sukirman, orang yang kemudian melaporkannya sebab tak berkenan dengan berita yang ditulisnya, di Kantor Hukum Bujino A Salan di Jalan Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin.

Nanta menghubungi Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin untuk perimbangan berita yang dibuatnya juga dari Banjarmasin, termasuk menghubungi Humas PT Jhonlin Agro Raya Andi Rudi.

Kotabaru sebagai wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dalam hal ini, hanyalah tempat berlangsungnya perisitiwa konflik lahan yang diberitakan Nanta dalam beritanya yang terbit pada laman kumparan.com/banjarhits.id, "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Bahkan, bila seandainya sampai harus memeriksa saksi, tempat tinggal para saksi pun tidak hanya dari Kotabaru, tapi juga ada dari Banjarmasin, bahkan Jakarta.

Mantan Pimred banjarhits.id, Diananta yang sedang disidangkan di PN Kotabaru, Kalsel, terus mendapat dukungan dari rekan-rekan sesama jurnalis dan mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News