Kritik Keras Kriteria Penceramah Radikal ala BNPT, HNW Beri Saran Begini

“Kriteria mengatasi radikalisme itu mestinya sesuai dengan Pancasila yang final pada 18 Agustus 1945 dan UUD NRI yang mengakui dan menghormati agama dan hak asasi manusia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut HNW, kriteria ini justru menimbulkan rasa diperlakukan tidak adil.
Sebab, di pihak lain, dibiarkan radikalisme melalui ceramah maupun kegiatan lain oleh mereka yang antiagama.
Misalnya, kelompok ateis maupun komunis yang tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila.
Sementara itu, Menkopolhukam menyatakan bahwa gerakan separatis KKB OPM disebut sebagai kelompok yang lebih berbahaya daripads radikalisme.
Namun, kriteria-kriteria versi BNPT tidak membahas masalah radikalisme dari jenis itu.
Kriteria-kriteria BNPB mengatasi radikalisme, kata HNW mestinya juga tidak mematikan demokrasi dan pelaksanaan HAM dalam bentuk kritik konstruktif terhadap pemerintah yang sah.
Dengan kriteria pasal karet ala BNPT ini, menurut HNW, bisa-bisa di lapangan yang dipraktikkan represi.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik kriteria penceramah radikal versi BNPT
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda