Kritik Keras Legislator soal Satgas yang Dipimpin Bahlil, Pakai Diksi Merusak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menganggap keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi tidak efektif dan tupoksi organisasi tersebut tumpang tindih dengan kementerian.
Diketahui, satgas tersebut dipimpin Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan memiliki tugas mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
"Seharusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada awak media, Senin (4/3).
Belakangan, keberadaan Satgas Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menuai sorotan publik karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.
Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
Mulyanto merasa keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik dan merusak ekosistem pertambangan.
"Saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ungkap legislator Fraksi PKS itu.
Mulyanto mengatakan urusan tambang seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM dalam mengevaluasi IUP.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menganggap tupoksi Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi tumpang tindih dengan kementerian.
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum