Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!

jpnn.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib setelah muncul ketentuan fungsi pengawasan perlemen.
"Bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (6/2).
Belakangan, Pasal 228A Ayat 2 dalam Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tatib menuai sorotan berbagai pihak.
Sebab, pasal dalam aturan itu membuat legislatif bisa mengevaluasi sejumlah pejabat negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.
Semisal, legislatif bisa mengevaluasi hakim MK dan MA, pimpian KPK, komisioner lembaga-lembaga negara, serta gubernur dan dewan gubernur Bank Indonesia.
Hendardi menganggap substansi norma Pasal 228A keliru secara formil, karena peraturan internal lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan dapur instansi.
"Sementara itu, secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara RI 1945," katanya.
Hendardi juga menganggap normal Pasal 228A di Revisi Peraturan DPR melangkahi aturan lain yang memberikan indepensi terhadap pejabat di lembaga.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi sebut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 soal Tatib sebagai bentuk intervensi keliru dalam ketatanegaraan.
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua