Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
Kamis, 06 Februari 2025 – 08:05 WIB

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd," katanya. (ast/jpnn)
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi sebut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 soal Tatib sebagai bentuk intervensi keliru dalam ketatanegaraan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat