Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
Kamis, 06 Februari 2025 – 08:05 WIB
"Melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd," katanya. (ast/jpnn)
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi sebut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 soal Tatib sebagai bentuk intervensi keliru dalam ketatanegaraan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Anggota DPR Arisal Aziz: Presiden Prabowo Mendengarkan Jeritan Rakyat
- Pedagang Tukar Karung Beras SPHP, Rajiv DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bulog
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan