Kritik Kunker DPR, Dubes RI di Swiss Disalahkan
Meskipun Substansi Kritik Dibenarkan
Senin, 25 April 2011 – 15:32 WIB
"Ketika seseorang menjadi pejabat negara, maka hak-hak orang tersebut sudah terkurangi. Karena orang tersebut tidak bekerja secara independen, tetapi atas nama Presiden," terang Irman.
Baca Juga:
Pembatasan hak bicara seorang birokrat itu, menurut Irman lagi, sudah menjadi pakem internasional, karena (birokrat) harus patuh pada aturan-aturan di institusi itu sendiri. "Dalam konteks institusi, Presiden-lah yang menjadi atasannya, yang setara dengan DPR. Demikian juga Menlu, sebagai atasan langsung Dubes, tidak setara dengan DPR, dan harus mengkoordinasikannya dengan Presiden," imbuhnya.
Irman lantas mengingatkan, tindak-tanduk dan pernyataan seorang pejabat negara di pemerintahan, dapat berimplikasi pada Presiden. Demikian juga pernyataan Djoko Susilo, yang tanpa dia sadari, menurutnya bisa saja menggembosi Presiden.
"Jika presiden membiarkannya, implikasinya bisa lebih memperburuk hubungan (lembaga) legislatif dengan eksekutif, yang saat ini relatif kurang harmonis," tegasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (BY) agar menegur Duta Besar (Dubes) RI untuk Swiss,
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA