Kritik Pedas DPR ke OJK, Menohok
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:31 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi memberikan kritik pedas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," kata Riswinandi. (mcr10/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi memberikan kritik pedas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK