Kritik Pedas Komnas HAM Soal Protokol Kesehatan dan Inkonsistensi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan catatan kritis atas penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pemerintah.
Satu di antara poin catatan kritis itu yakni kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, terbentur dengan inkonsistensi kebijakan pemerintah.
"Kami melihat juga soal kepatuhan masyarakat dalam kajian dengan inkosistensi kebijakan pemerintah," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi secara virtual, Selasa (28/7).
Masyarakat, kata Taufan, tetap patuh menerapkan protokol kesehatan di tengah kekhawatiran penularan COVID-19. Masyarakat memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Bahkan, masyarakat Indonesia yang terkenal religius, tidak beribadah secara beramai-ramai di masjid, wihara, kuil, atau gereja. Pasalnya, protokol kesehatan tidak memungkinkan ibadah dilaksanakan dengan keramaian.
"Secara umum lima bulan terakhir orang enggak bisa ke masjid dan gereja, itu tidak terjadi. Artinya kepatuhan cukup baik," ungkap Taufan.
Namun, ujar dia, kepatuhan masyarakat ini seakan tidak didukung kebijakan pemerintah. Tiba-tiba pemerintah membuat kebijakan membuka bandara, dan tempat perbelanjaan, serta relaksasi atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari situ, masyarakat mulai abai atas protokol kesehatan. Ujungnya kasus pertambahan COVID-19 tidak berkurang. Bahkan, kasus COVID-19 di Indonesia sudah tercatat 100.303 hingga data Senin (27/7).
Komnas HAM menyoroti hubungan inkonsistensi kebijakan pemerintah dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar
- Komnas HAM Minta Bawaslu Tindak Dharma-Kun Karena Catut KTP Warga Jakarta