Kritik Pedas Pak Gubernur terhadap PPDB Sistem Zonasi

Kritik Pedas Pak Gubernur terhadap PPDB Sistem Zonasi
Siswa SD. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster melontarkan kritik tajam pada Permendikbud 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar bagi pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019. Dia menuding aturan itu sebagai biang keladi kisruh rekrutmen calon siswa.

Karena itu, pada PPDB tahun depan, Koster menegaskan akan mengeluarkan peraturan tersendiri. Bentuknya peraturan gubernur (pergub) lagi. Untuk mempertajam tata laksana rekrutmen calon siswa baru di SMA/SMK negeri yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Soal rencana untuk menerbitkan pergub itu, Koster tegas mengatakan tidak ada aturan di atasnya yang dilabrak. Termasuk Permendikbud 51/2018.

“Nggak melabrak (aturan di atas),” tegas Koster saat disinggung soal rencananya mengatur PPDB dengan pergub.

Dia menjelaskan, dalam PPDB tahun depan, persentase jalur zonasi yang saat ini dipatok 90 persen akan diturunkan. Sehingga di antara zonasi tersebut, ada yang penerapannya menggunakan perankingan nilai ujian nasional.

BACA JUGA: Siswa Tewas Saat MOS, Hasil Autopsi Ungkap Hal Mengejutkan

“Tetap ada zonasi. Jangan 90 persen. Diturunin. Di antara zona itu, yang sekian persen tetap berdasarkan ranking nilai ujian,” ujar Koster memberikan gambaran pengaturan zonasi PPDB di tahun depan.

Dengan pola seperti itu, dia optimis, tidak ada yang akan dikecewakan. Misal sebuah sekolah kapasitas maksimalnya 50 orang, sementara yang mendaftar 70 orang, maka yang tersisih 20 orang.

PPDB sistem zonasi yang kacau menurut Gubernur Bali Wayan Koster, dipicu aturan di Permendikbud 51 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News