Kritik Penghitungan Gaji PPPK, Nurul: Guru Honorer Rugi 2 Bulan

jpnn.com - Ketua FHNK2I Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji PPPK.
Pasalnya, di sejumlah daerah masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung per 1 Februari 2022, sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 April.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Bu Nurul, sapaan akrab Nurul Hamidah, guru honorer dirugikan. Sebab, gaji PPPK dihitung sesuai tanggal SPMT
"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi 2 bulan dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).
Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan. Guru yang tanda tangan kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT dihitung 1 April.
Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT.
"Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April," cetusnya.
Dia membandingkan dengan PPPK 2019, walaupun ada daerah yang memberikan SK pada Juni 2021, tetapi gajinya tetap dihitung per Januari.
Ketua FHNK2I Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji PPPK
- Menanti Hasil Demo Honorer Hari Ini di Istana Negara, Jangan PPPK Paruh Waktu
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- Banyak Banget Honorer Dilantik jadi PPPK, Pemda Cari Lokasi yang Luas
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3