Kritik Penghitungan Gaji PPPK, Nurul: Guru Honorer Rugi 2 Bulan

Kritik Penghitungan Gaji PPPK, Nurul: Guru Honorer Rugi 2 Bulan
Para pengurus FHNK2I PGHRI Kabupaten Ponorogo. Foto dokumentasi FHNK2I PGHRI for JPNN.com

Contohnya, di Kabupaten Garut yang pada 2021 menerima 14 bulan gaji, padahal SK PPPK baru diberikan pertengahan tahun.

Jika gaji PPPK 2019 dihitung 14 bulan, lanjut Nurul, apa bedanya dengan PPPK 2021. Seharusnya pemerintah bersikap adil kepada guru honorer.

"Kalau mau fair, SPMT PPPK 2021 seharusnya Januari 2022 karena gaji guru sudah masuk DAU 2022 untuk 14 bulan gaji, dihitung per Januari,' tuturnya.

Nurul pun meminta ketegasan pemerintah, apakah PPPK yang SPMT-nya April, akan diperhitungkan gajinya sampai Maret 2028. Sebab, masa kontraknya dihitung per 1 Februari.

Sementara, Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan, penggajian PPPK guru dibuat dua tahap.

Tahap pertama bagi 93 guru sudah menerima SK PPPK pada 8 Maret diberikan gaji April bersama rapelan Februari. Rapelan Maret dibayar bersama gaji Mei.

Tahap kedua bagi 10 guru yang baru tanda tangan kontrak kerja pada 22 Maret, akan digaji sesuai SPMT, yaitu bulan April 2022. 

Dia mengungkapkan, sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayar bulan Mei melalui gaji induk.

Ketua FHNK2I Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News