Kritik Petrus Selestinus soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Kalimatnya Menohok

Kritik Petrus Selestinus soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Kalimatnya Menohok
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Natalia Laurens/JPNN

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) sekaligus pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 apabila mengubah batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oce menjelaskan MK telah menegaskan bahwa isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pada berbagai putusan MK terdahulu.

Menurut Oce, itu artinya penentuan syarat usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK.(ray/jpnn)

Polemik batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir. Sidang pembacaan putusan gugatan perkara tersebut akan digelar, Senin depan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News