Kritik PP 32, Sudah Baca Isinya Belum?
jpnn.com, JAKARTA - Internal Istana Kepresidenan menyikapi santai kritik terhadap Presiden Joko Widodo gara-gara terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.
PP itu salah satunya mengatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari
"Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anubg Wibowo di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu (25/7).
Dia menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat aturan turunan berupa PP.
Lagipula, pengaturan izin cuti untuk maju sebagai capres/cawapres tidak secara spesifik hanya kepada kepala daerah, tapi juga menteri, DPR, DPRD bahkan presiden dan wapres.
"Jadi yang diatur secara keseluruhan. Aturan ini berlaku secara umum dan memang dipersyaratkan termasuk kepada presiden dan wakil presiden tersendiri tuntuk mengajukan cuti ketika mereka akan berkampanye," jelas politikus PDIP itu.(fat/jpnn)
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat aturan turunan berupa PP seperti PP 32.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu