Kritik Putusan UMP DKI, Lukmanul PAN: Di Mana Hati Nurani Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyesalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
PTUN juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Artinya, UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Lukmanul pun mempertanyakan hati nurani majelis hakim yang tega mengabulkan gugatan pengusaha ketimbang Anies.
"Saya belum tahu pertimbangan hakim membatalkan UMP 2022 DKI yang ditetapkan Anies, di mana hati nurani seorang yang mulai hakim PTUN, sembako sedang naik, harga-harga naik, kasihan rakyat dan buruh," ucapnya, Senin (18/7).
Untuk itu, Hakim menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pemprov harus gunakan waktu sebaik mungkin untuk mengkaji putusan ini. Saya minta pak Anies untuk banding, Pak Anies harus bersama buruh dan bersama rakyat" kata dia.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini menilai keputusan menilai keputusan Anies untuk menaikkan UMP sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 sudah tepat.
Lukmanul pun mempertanyakan hati nurani majelis hakim yang tega mengabulkan gugatan pengusaha ketimbang Anies.
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan