Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
Jumat, 14 Maret 2025 – 10:42 WIB

Diskusi bertajuk Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI, di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (13/3/2025). Foto: PBHI
PBHI berpendapat bahwa seharusnya yang perlu dilakukan oleh Presiden dan DPR adalah memperkuat mekanisme pengawasan lembaga penegak hukum baik internal maupun eksternal.
"Memperkuat lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Ombudsman dll, baik dari aspek anggaran, kewenangan, dan sebagainya," kata Gina.(fat/jpnn)
PBHI mengkritik RUU Kejaksaan yang dinilai menambah kewenangan jaksa secara berlebihan dan berpotensi mengancam negara hukum. Ada istilah lembaga superbody.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran