btn close ads

Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody

Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
Diskusi bertajuk Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI, di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (13/3/2025). Foto: PBHI

PBHI berpendapat bahwa seharusnya yang perlu dilakukan oleh Presiden dan DPR adalah memperkuat mekanisme pengawasan lembaga penegak hukum baik internal maupun eksternal.

"Memperkuat lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Ombudsman dll, baik dari aspek anggaran, kewenangan, dan sebagainya," kata Gina.(fat/jpnn)

PBHI mengkritik RUU Kejaksaan yang dinilai menambah kewenangan jaksa secara berlebihan dan berpotensi mengancam negara hukum. Ada istilah lembaga superbody.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News