Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi

Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi
DIS (39) pemilik akun Donald Bali di YouTube yang diciduk polisi karena menyebar video bernada ujaran kebencian. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Tim Siber Polda Bali pada belum lama ini menangkap pria berinisial DIS (39) di wilayah Tabanan. Pasalnya, DIS mengumbar video yang berisi ujaran kebencian atau hate speech.

Kasubdit II Dit Reskrimsus AKBP I Nyoman Resa mengatakan, DIS menggunakan akun bernama Donald Bali untuk mengunggah beberapa video bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) ke YouTube. Di video itu pula ada ujaran kebencian terhadap salah satu agama.

Ulah pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu terdeteksi Tim Siber Mabes Polri. Selanjutnya, Tim Siber Mabes Polri berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Bali untuk melacak DIS dan menangkapnya.

“Kepada penyidik, tersangka DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah  video ke jejaring sosial YouTube di akun Donald Bali. Tersangka mengaku merasa tidak puas terhadap ucapan para ulama,” ujar Nyoman seperti diberitakan Jawa Pos Radar Bali, Kamis (27/7).

Nyoman menambahkan, Donald Bali mengunggah video itu dengan tujuan melontarkan kritik. “Untuk mengekspresikan ide dan sebagai bentuk kontrol atau kritik terhadap para ulama,” sambungnya.

DIS mengaku merekam video ujaran kebencian dengan menggunakan ponsel Vivo miliknya. Dia mengunggah 12 video YouTube sejak 2016.

Polisi pun akhirnya menetapkan pria pemilik restoran itu sebagai tersangka. “Setelah diperiksa, tersangka DIS terbukti melanggar UU ITE atas penyebaran video di akun Youtube Donald Bali,” terangnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit ponsel, dua sim card dan bukti rekaman video Youtube. “Masih kami dalami,” tegas AKBP Nyoman Resa.

Tim Siber Polda Bali pada belum lama ini menangkap pria berinisial DIS (39) di wilayah Tabanan. Pasalnya, DIS mengumbar video yang berisi ujaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News