Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi
Kamis, 27 Juli 2017 – 11:19 WIB
Atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. (rb/dre/mus/JPR)
Tim Siber Polda Bali pada belum lama ini menangkap pria berinisial DIS (39) di wilayah Tabanan. Pasalnya, DIS mengumbar video yang berisi ujaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh