Kritik Untuk Inpres dan Permenakertrans
Selasa, 22 Oktober 2013 – 21:20 WIB
"Dengan aturan itu, Menaker Muhaimin Iskandar malah melanggar sendiri Kepmenakertrans nomor 355 tahun 2009 tentang Tata Kerja Lembaga LKS Tripartit," tegasnya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar sepakat bila Dewan Pengupahan di pusat dan daerah diperlukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024