Kritik Untuk Inpres dan Permenakertrans

Kritik Untuk Inpres dan Permenakertrans
Kritik Untuk Inpres dan Permenakertrans

"Dengan aturan itu, Menaker Muhaimin Iskandar malah melanggar sendiri Kepmenakertrans nomor 355 tahun 2009 tentang Tata Kerja Lembaga LKS Tripartit," tegasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar sepakat bila Dewan Pengupahan di pusat dan daerah diperlukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News