Kritik untuk Pansel Capim KPK Salah Alamat

Kritik untuk Pansel Capim KPK Salah Alamat
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, Jumat (11/8/2017). Foto: Humas DPR

Mantan aktivis yang kembali terpilih sebagai Anggota DPR periode 2019-2024 ini juga mengingatkan koalisi masyarakat sipil bahwa pansel dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Tugas mereka membatu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi. Kalau teman-teman koalisi mempertanyakan kinerja pansel, itu tidak relevan,” tandasnya. (fat/jpnn)


Anggota DPR Masinton Pasaribu menilai langkah Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK tak relevan dan salah arah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News