Kritikan Pakar HTN untuk Mas Tjahjo

Kritikan Pakar HTN untuk Mas Tjahjo
Margarito Kamis. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan SK pelantikan pasangan bupati-wakil bupati Simalungun terpilih, JR Saragih-Amran Sinaga, menuai kritikan.

Alasan Tjahjo karena Amran Sinaga berstatus terpidana, dianggap kurang tepat karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan JR Saragih-Amran sebagai pasangan calon yang berhak ikut pilkada.

“Apakah Mendagri tidak tahu bahwa ada putusan MA yang memenangkan JR Saragih-Amran? Mereka itu sudah menang di tingkat PTUN Medan dan di MA. Itu sebabnya pasangan itu ikut pilkada,” ujar pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada JPNN kemarin (18/2).

“Ya mendagri jangan membuat definisi hukum sendiri,” imbuhnya lagi.

Menurut Margarito, pasangan JR Saragih-Amran tetap harus dilantik. Dikatakan, masalah nantinya setelah dilantik Amran diberhentikan karena status hukumnya itu, itu masalah lain.

“Tapi tetap harus dilantik dulu, baru diberhentikan. Itu pun jika putusan terkait Amran itu sudah dieksekusi. Masalah eksekusi itu urusan eksekutor,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa dalam kasus ini mendagri harus memenuh hak politik JR Saragih. “JR Saragih tidak sedang terkena masalah hukum, dia bupati terpilih,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri belum mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah pelantikan pasangan bupati JR Saragih-Amran Sinaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News