Kritikan Wamendag Jerry Sambuaga untuk OJK, Telak Banget
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan.
Salah satunya soal pinjaman online (pinjol) yang sangat meresahkan warga. Bukan malah melarang perusahaan jasa keuangan memfasilitasi aset crypto.
"OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Crypto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK," tegas Wamendag Jerry di Jakarta, Selasa (15/2).
Dia menjelaskan, mata uang yang disepakati di Indonesia hanyalah rupiah. Crypto diperlakukan sebagai komoditas sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
Dari awal, kata Jerry, semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanya rupiah. Crypto itu komoditas dan bukan alat pembayaran. Perdagangan komoditas itu juga sudah ada undang-undangnya.
"Sesuai undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditas, termasuk crypto adalah Bappebti di bawah Kemendag,” ucap Jerry.
Sementara itu, OJK menurut Jerry, punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.
Oleh karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.
Wamendag Jerry Sambuaga mengkritisi OJK terkait larangan perusahaan jasa keuangan memfasilitasi aset crypto.
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Harga Bitcoin Terus Melambung Kalahkan Perak
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- PINTU: Teknologi Web3 Berdampak Positif kepada Masyarakat
- Bappebti Izinkan Badan Usaha & Hukum Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Inovasi Perusahaan Makin Terbuka