Kritisi DCS, Masyarakat Diberi Waktu 14 Hari
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta partai politik peserta Pemilu 2014 segera melakukan perbaikan terhadap semua dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang belum lengkap. Menurutnya, partai memiliki waktu melakukan perbaikan daftar calon dan pengajuan pengganti daftar calon dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi lagi terhadap hasil perbaikan tersebut dari tanggal 23-29 Mei 2013.
Dia juga meminta penghubung partai menyampaikan kepada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)-nya untuk minta penegasan, bersedia atau tidak daftar riwayat hidupnya dibuka kepada publik.
Baca Juga:
“Kalau dalam formulir BB-11 itu Bacaleg tetap tidak mengisi kolom bersedia atau tidak bersedia, maka kami menganggap Bacaleg itu bersedia daftar riwayat hidupnya dibuka ke publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta partai politik peserta Pemilu 2014 segera melakukan perbaikan terhadap
BERITA TERKAIT
- Menteri Satryo Sebut Ada Skenario Menjatuhkannya, Disusun Sejak Lama, Ow Ow Siapa Dia
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku