Kritisi Lamanya Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran, ALFI: Sebuah Kemunduran

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang terlalu lama diberlakukan pada saat Lebaran nanti.
Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah kemunduran dibanding dari pelarangan-pelarangan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karenanya, kami meminta agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kami juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang dalam waktu yang sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ivan Kamadjaja, Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI.
Dia mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya, menurutnya, sudah ada langkah antisipasi yang bisa dilakukan untuk mengatur kendaraan saat Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini kan sudah tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur dan waktu pelarangannya malah berlaku lebih lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha angkutan barang itu terlalu ekstrim dan buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.
Dia menuturkan pelarangan yang terlalu lama ini bisa dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, dan para stakeholder seperti pengusaha truk, pengemudi, pabrik yang bisa berhenti total selama sebulan.
“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mesinnya tidak bisa dimatikan begitu saja seperti nyalai lampu dan tiba-tiba dimatikan besoknya. Nggak bisa seperti itu, karena produksinya harus jalan terus,” tuturnya.
Tapi, lanjutnya, kalau stok bahan baku mereka tidak ada karena adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 saat Lebaran nanti, mereka pasti akan mengalami kerugian besar.
Begitu juga dengan para eksportir dan importir, mereka juga pasti akan mengalami kerugian karena tidak ada truk yang akan mengangkut barang-barang mereka dari dan ke pelabuhan.
Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan karena tersendatnya pengiriman bahan baku industri yang dipastikan akan mengganggu ekspor impor serta terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di tanah air saat ini, dimana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja.
Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang.
“Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistic,” katanya.
Sementara, dampaknya terhadap para pengusaha truk terutama yang masih memiliki angsuran ke leasing atau bank, mereka bisa kesulitan untuk membayarnya. “Bayar bunga ke bank atau leasing itu kan nggak bisa libur sebulan. Begitu juga untuk biaya-biaya overhead kita seperti sewa kantor, sewa kendaraan, itu kan berjalan terus. Sopir-sopir juga otomatis akan menganggur,” tukasnya.
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 pada saat Lebaran nanti.
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Mulai H-7 Lebaran 2025
- Mudik Lebaran 2025, KCIC Siapkan 808.946 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh
- Bata Luncurkan Koleksi Sepatu Lebaran 2025: Penuh Gaya untuk Hari Raya
- Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat
- Siap Sukseskan Mudik Gratis Lebaran 2025, Pelindo Lakukan Berbagai Persiapan