Kritisi Pejabat yang Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta masyarakat mengkritisi para pejabat negara maupun menteri yang memanfaatkan tugas kenegaraan untuk kampanye terselubung. Menurutnya itu melanggar aturan.
"Silakan dikritisi oleh media. Kalau memang dia pakai fasilitas negara lalu dia kampanye kritisi saja. Itu melanggar UU. Dia kampanye pakai fasilitas umum mestinya dikritisi," tegas Mendagri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (16/1).
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Termasuk soal izin kampanye para pejabat negara. Ia kembali mengingatkan bahwa waktu kerja harian tidak boleh sampai terganggu oleh kegiatan politik. Para pejabat negara sudah diatur waktu untuk berkampanye, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.
"Diberikan waktu tapi itu tidak boleh mengganggu kerja. Tidak boleh gunakan fasilitas negara, dan harus minta izin kepada presiden, kalau para menteri. Kalau gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Kalau bupati melalui gubernur izinnya itu," tandas Gamawan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta masyarakat mengkritisi para pejabat negara maupun menteri yang memanfaatkan tugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI