Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres

Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) soal pemotongan dana BOS Madrasah. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengkritisi surat edaran pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag).

HNW mengingatkan keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR saat rapat kerja terkait efisiensi anggaran adalah tidak termasuk dengan dana pendidikan (termasuk mestinya pendidikan agama).

Disepakati dalam raker tersebut bahwa pemotongan atau efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat, termasuk dana BOS Madrasah.

“Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi," ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Menurut HNW, tentu saja hal ini harus dikritisi, karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden (Inpres), dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPR.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja.

Isinya antara lain adanya pemotongan dana BOS MI menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp 600 ribu, dan MA Rp 700 ribu.

Selain itu, pesantren penerima bantuan operasional dan Bantuan operasional PTN turun tinggal 50 persen.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi surat edaran Dirjen Pendis Kemenag soal pemotongan dana BOS Madrasah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News