Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim
“Jadi, bukan subjektifitas ketua DPD, melainkan hasil paripurna DPD, sehingga (menjadi) keputusan semua anggota DPD,” ulasan Refly.
Penyandang gelar SH dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan hakim PTUN hanya berwenang pada tata usaha negara.
Adapun keputusan hasil sidang paripurna DPR, DPD, maupun MPR, kata Refly, tidak boleh disidangkan di PTUN.
“Kalau seperti itu (gugatan Fadel, red), nanti keputusan DPR/MPR pun bisa di-PTUN-kan,” tuturnya.
Lebih lanjut Refly mengatakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan Fadel belum berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, putusan itu masih bisa diperkarakan.
“Kalau ada pihak yang masih melakukan banding, seharusnya yang tetap menjadi wakil ketua MPR tetap Tamsil Linrung. Nanti kalau ada keputusan final yang sudah mengikat barulah diganti,” ulasan Refly.
Gugatan Fadel ke PTUN tersebut bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.
Menurut Refly Harun, keputusan tata negara tidak boleh diuji di PTUN maupun pengadilan administasi. Keputusan lembaga politik tidak bisa digugat ke PTUN.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI