Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim
Rabu, 10 Mei 2023 – 18:53 WIB
Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(jpnn.com)
Menurut Refly Harun, keputusan tata negara tidak boleh diuji di PTUN maupun pengadilan administasi. Keputusan lembaga politik tidak bisa digugat ke PTUN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI