Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!

Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.

Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN.

"Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," kata Qohar.

Selanjutnya, Qohar, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai wakil kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM.

"Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis," katanya.

Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp 4,5 miliar.

"Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," ujarnya.

Uang tersebut kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM.

Begini kronologi tiga hakim terima suap penanganan perkara korupsi CPO atau minyak goreng yang menjerat Ketua PN Jaksel hingga hakim Djuyamto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News