Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!

Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp 18 miliar kepada DJU selaku ketua majelis.

Oleh DJU, uang dolar AS tersebut dibagi kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk ASB sebesar Rp 4,5 miliar, untuk DJU sebesar Rp 6 miliar, dan untuk AM sebesar Rp 5 miliar.

"Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim," kata Qohar.

Pada putusan perkara korupsi CPO itu, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Atas kelakuan mereka, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.

Begini kronologi tiga hakim terima suap penanganan perkara korupsi CPO atau minyak goreng yang menjerat Ketua PN Jaksel hingga hakim Djuyamto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News