Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam

Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
Ilustrasi - Aksi solidaritas jurnalis pada Hari Kebebasan Pers Sedunia. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Spt/aa.

1. Penjemputan jurnalis Sukandi di rumahnya kemudian dibawa oleh anggota TNI AL untuk dianiaya, masuk kategori penculikan. Tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif;

2. Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers. Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3. Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

4. Mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi Pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).(fat/jpnn)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan 3 oknum TNI AL menculik dan aniaya wartawan di Halsel, Maluku Utara gegara pemberitaan soal BBM.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News