Kronologi Awal Pembacokan dan Perusakan Pesantren di Jepara

Kronologi Awal Pembacokan dan Perusakan Pesantren di Jepara
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat gelar jumpa pers di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara

jpnn.com, JEPARA - Polisi menangkap dua santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, karena melakukan pembacokan.

Polisi juga meringkus tiga warga yang melakukan perusakan ponpes.

"Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan buntut keributan di pondok pesantren hingga ada kasus pembacokan, kemudian berbuntut adanya aksi perusakan oleh tiga warga," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto saat gelar jumpa pers di ruang Satreskrim, Jumat.

Dua santri yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan berinisial HM dan BU.

Sementara itu, tiga pelaku perusakan pondok pesantren berinisial MT, MS, dan AS.

Kasus pembacokan, kata Ahmad Masdar, terjadi ketika istri korban pembacokan berinisial S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU tersebut menggunakan senjata tajam.

Korban S bekerja di luar kota langsung pulang mendengar kabar tersebut.

"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6). Dia mencari santri yang bernama BU," ujarnya.

Begini awal mula kasus pembacokan dan perusakan pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News