Kronologi Awal Pembacokan dan Perusakan Pesantren di Jepara

Kronologi Awal Pembacokan dan Perusakan Pesantren di Jepara
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat gelar jumpa pers di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara

Setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya.

S lantas memukul BU dengan tangan kosong.

Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S yang dikepung sejumlah santri.

Setelah berusaha melarikan diri gagal, akhirnya S melompat gerbang.

Namun, nahas saat menaiki gerbang santri berinisial BU itu menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.

"Senjata tajam yang digunakan BU merupakan pemberian HM. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, kasus perusakan ponpes buntut kasus pembacokan di ponpes tersebut, Polres Jepara menetapkan MT, MS, dan AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada hari Minggu (18/6).

Begini awal mula kasus pembacokan dan perusakan pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News