Kronologi Awal Pembacokan dan Perusakan Pesantren di Jepara
Tiga orang kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok ketika di dalam pondok terjadi keributan dan pembacokan.
Akibatnya, pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.
Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan, sementara BU dan HM dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan. (antara/jpnn)
Begini awal mula kasus pembacokan dan perusakan pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- Pra-MLB PBNU Digelar pada Pesantren Tertua di Surabaya
- Pesantren Nurul Muhtadin Ba’alawy Menjaga Nilai Agama di Era Digital
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya