Kronologi Awal Pembacokan dan Perusakan Pesantren di Jepara

Kronologi Awal Pembacokan dan Perusakan Pesantren di Jepara
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat gelar jumpa pers di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara

Tiga orang kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok ketika di dalam pondok terjadi keributan dan pembacokan.

Akibatnya, pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya itu, tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan, sementara BU dan HM dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan. (antara/jpnn)


Begini awal mula kasus pembacokan dan perusakan pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News