Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
Kuasa hukum korban Alif Abdurrahman (kanan), dan Amal Lutfiansyah di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan pembunuhan seorang bayi berusia dua bulan yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Alif Abdurrahman, Kuasa hukum ibu korban mengungkapkan bahwa laporan telah diajukan ke Polda Jateng setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam kematian bayi tersebut.

Menurut kronologi, kejadian bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, ibu korban, DJP (24), bersama suaminya, Brigadir AK, 28, bepergian, dan sempat berbelanja di Pasar Peterongan Semarang.

Sebelum masuk ke pasar untuk berbelanja, DJP sempat berfoto bersama anaknya pada pukul 14.39 WIB.

"Sekitar 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan menemukan anaknya dalam kondisi bibir membiru," kata Alif dalam keterangan pers di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang, Selasa (11/3). 

Awalnya sang ibu mengira bayinya tertidur, tetapi setelah berusaha membangunkannya, tidak ada respons. Brigadir AK berdalih bahwa bayi tersebut sempat gumoh, dan tersedak sebelum akhirnya tertidur.

"Sebagai seorang ibu, DJP segera membawa anaknya ke Rumah Sakit Roemani, bayi tersebut dirawat di ICU," katanya.

Namun, keesokan harinya, pada Senin (3/3) sekitar pukul 15.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pernapasan. Malam harinya, jenazah langsung dimakamkan di Purbalingga, tempat tinggal Brigadir AK.

Dugaan pembunuhan bayi di Semarang, ayah kandung Brigadir AK jadi terlapor, Polda Jateng lakukan penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News