Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
Kuasa hukum korban Alif Abdurrahman (kanan), dan Amal Lutfiansyah di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Pada awalnya, keluarga tidak mencurigai adanya tindak pidana kriminal. Namun, kecurigaan mulai muncul setelah Brigadir AK tiba-tiba menghilang tanpa jejak setelah pemakaman. Hal ini makin memperkuat dugaan adanya tindak pidana hingga sang ibu melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng.

Laporan yang diajukan menjerat Brigadir AK dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

"Pada 6 Maret 2025 pihak kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jenazah guna keperluan autopsi," ujarnya.

Alif Abdurrahman menegaskan bahwa pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan.

"Dosa sebesar apa sampai seorang bayi dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri? Ini bukan ayah tiri atau orang lain, tetapi ayah kandungnya sendiri. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa bukti otentik hasil tes DNA menunjukkan bayi tersebut 99,9 persen adalah anak kandung dari Brigadir AK. Selain itu, sebelum insiden terjadi, bayi dalam keadaan sehat, seperti terlihat dalam foto terakhir yang diambil DJP.

"Saat ini, ibu korban masih dalam kondisi terguncang secara psikologis akibat kejadian tragis ini," ujar Alif.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng diduga membunuh bayi yang masih berusia dua bulan dengan cara mencekik.

Dugaan pembunuhan bayi di Semarang, ayah kandung Brigadir AK jadi terlapor, Polda Jateng lakukan penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News