Kronologi 'Calon Gubernur' Bakar Kios Neneknya Gegara Baliho Ucapan Puasa
Walakhir, saat itu MA hanya berputar-putar menggunakan sepeda motor di depan kios demi menunggu suasana sepi.
Setelah suasana betul-betul sepi, MA pun beraksi. “Pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum,” ujar Pranata.
Pelaku juga membakar benda lain. “Menambahkan sapu lidi yang ada di kios," kata perwira pertama Polri itu.
Tak hanya membakar kios, MA juga bergerak ke teras rumah neneknya. Dia lantas memecahkan kaca jendela di bagian depan rumah.
Namun, ada orang yang melintas dan mengetahui ulah MA. Akhirnya pelaku kabur.
Korban yang mengetahui pembakar kios itu ternyata MA, langsung melaporkannya ke polisi. Polisi pun bergerak menangkap MA.
Saat ini, MA dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 12 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Berita ini telah tayang di sultra.jpnn.com dengan judul Kronologi Polisi Tangkap Bakal Calon Gubernur Sultra
Pelaku sakit hati karena balihonya yang berisi ucapan selamat berpuasa dan bertuliskan namanya sebagai calon gubernur diturunkan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak
- Jokowi Nongkrong Bareng Ridwan Kamil di Jakarta, Influencer Juga Ikut
- 2 Program Ini Dianggap Strategi Jitu ASR-Hugua untuk Pemerataan Ekonomi di Sultra
- LSI Denny JA: Elektabilitas ASR-Hagua Tertinggi di Sultra