Kronologi 'Calon Gubernur' Bakar Kios Neneknya Gegara Baliho Ucapan Puasa

Walakhir, saat itu MA hanya berputar-putar menggunakan sepeda motor di depan kios demi menunggu suasana sepi.
Setelah suasana betul-betul sepi, MA pun beraksi. “Pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum,” ujar Pranata.
Pelaku juga membakar benda lain. “Menambahkan sapu lidi yang ada di kios," kata perwira pertama Polri itu.
Tak hanya membakar kios, MA juga bergerak ke teras rumah neneknya. Dia lantas memecahkan kaca jendela di bagian depan rumah.
Namun, ada orang yang melintas dan mengetahui ulah MA. Akhirnya pelaku kabur.
Korban yang mengetahui pembakar kios itu ternyata MA, langsung melaporkannya ke polisi. Polisi pun bergerak menangkap MA.
Saat ini, MA dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 12 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Berita ini telah tayang di sultra.jpnn.com dengan judul Kronologi Polisi Tangkap Bakal Calon Gubernur Sultra
Pelaku sakit hati karena balihonya yang berisi ucapan selamat berpuasa dan bertuliskan namanya sebagai calon gubernur diturunkan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Ramadan Tiba, Ria Ricis Kenalkan Konsep Ibadah Puasa kepada Moana
- Persiapan Ria Ricis Menjalani Ibadah Puasa di Bulan Ramadan
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata
- Dilantik Jadi Gubernur, ASR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji dan PHK di Sultra